Friday, November 8, 2013

PROSEDUUR SUPERVISI KLINIS

Prosedur Supervisi Klinis

           Konsep supervisi klinis sebagai satu teknik pendekatan dalam mengembangkan pembelajaran guru merupakan suatu pola yang didasarkan pada asumsi dasar bahwa proses belajar guru untuk berkembang dalam jabatannya tidak dapat dipisahkan dari proses belajar yang dilakukan guru tersebut. Belajar bersifat individual, oleh karena itu, proses sosialisasi harus dilakukan dengan membantu guru secara tatap muka dan individual. Supervisi klinis sebagai suatu teknik memiliki langkah-langkah tertentu yang perlu mendapat perhatian untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Menurut Cogan, ada delapan kegiatan dalam supervisi klinis yang dinamainya dengan siklus atau proses supervisi klinis. Delapan tahap tersebut mencakup
- tahap membangun dan memantapkan hubungan guru dengan supervisor,
- tahap perencanaan bersama guru,
- tahap perencanaan strategi observasi,
- tahap observasi pengajaran,
- tahap analisis proses belajar mengajar,
- tahap perencanaan strategi pertemuan,
- tahap pertemuan, dan
- tahap penjajakan rencana pertemuan berikutnya.
Menurut Mosher dan Purpel, ada tiga aktivitas dalam proses supervisi klinis, yaitu
tahap perencanaan, tahap observasi, dan tahap evaluasi dan analisis.
Sedangkan menurut Oliva, ada tiga aktivitas esensial dalam proses supervisi klinis, yaitu
kontak dan komunikasi dengan guru untuk merencanakan observasi kelas,
observasi kelas, dan
tindak lanjut observasi kelas.
       Dengan demikian, walaupun deskripsi pandangan para ahli di atas tentang langkah-langkah proses supervisi klinis berbeda, namun sebenarnya langkah-langkah itu bisa disarikan pada tiga tahap esensial yang berbentuk proses, yaitu proses pertemuan awal atau perencanaan, proses pelaksanakan pengamatan/observasi pembelajaran secara cermat, serta proses menganalisis hasil pengamatan dan memberikan umpan balik. Dua dari tiga tahap tersebut memerlukan pertemuan antara guru dan supervisor, yaitu pertemuan pendahuluan dan pertemuan lanjutan.

0 comments:

Post a Comment