Pengertian
supervisi pendidikan pada umumnya mengacu kepada usaha perbaikan
situasi belajar mengajar, yang dilakukan dengan memberikan bimbingan,
membantu (helping) dan memberi bantuan (to help) kepada guru sebagai upaya memperbaiki proses pembelajaran ke arah yang lebih baik.
Supervisi
yang dilakukan oleh seorang supervisor dengan cara memberi bantuan
kepada guru, agar guru dapat mengembangkan kemampuan profesionalismenya,
hal ini dimaksudkan bila guru telah meningkat kemampuan
profesionalismenya, maka akan terjadi peningkatan situasi belajar
mengajar yang lebih baik.
Menurut
Umiarso (2010), dalam menjalankan tugasnya seorang supervisor harus
mampu membina peningkatan mutu akademis yang berhubungan dengan
usaha-usaha menciptkan kondisi belajar yang lebih baik, yang berupa
aspek akademis dan bukan masalah fisik material semata. Supervisi
dilakukan bukan dalam rangka mencari-cari kealahan pada pelaksanaan
kinerja komponen sekolah, melainkan untuk membantu komponen sekolah
tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan untuk
mengatasi berbagai hambatan yang ditemukan dalam proses belajar
mengajar. Kegiatan supervisi dilakukan dalam dua kegiatan yaitu
supervisi akademis dan
supervisi administrasi. Supervisi akademis merupakan suatu bentuk
kegiatan layanan profesional yang dikembangkan untuk meningkatkan
profesionalisme komponen sekolah, khususnya guru dalam menjalankan tugas
utamanya, yaitu sebagai pendidik dan pengajar yang merupakan ujung
tombak dalam menjalankan roda pendidikan. Sedangkan supervisi
administrasi menekankan pemgamatan pada apek-aspek administrasi yang
berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran. Meski demikian,
keduanya tetap dapat dilakukan bersam-sama untuk menjamin proses
pembelajaran berjalan efektif dan efisien.
Menurut
Piet A Suhertian (2008), dalam perkembangannya ke depan ia melihat
objek dari supervisi di masa yang akan datang mencakup empat hal yaitu
(1) pembinaan kurikulum; (2) perbaikan proses pembelajaran; (3)
pengembangan staff, dan (4) pemeliharaan dan perawatan moral serta
semangat kerja guru-guru.
Dalam Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan (2003) dalam Umiarso (2011: 281-282), menyatakan bahwa supervisi untuk masa datang harus diarahkan pada hal-hal berikut. Pertama, membangkitkan dan merangsang semangat guru dan pegawai sekolah dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik. Kedua,
mengembangkan dan mencari metode-metode belajar mengajar yang baru
dalam proses pembelajaran yang lebih baik dan lebih sesuai. Ketiga,
mengembangkan suasana yang baik antara guru dan siswa, guru dan sesama
guru, guru dan kepala sekolah, serta seluruh staff seklah yang berada
dalam lingkungan sekolah yang bersangkutan. Keempat, berusaha
meningkatkan kualitas wawasan dan pengetahuan guru serta pegawai sekolah
dengan cara mengadakan pembinaan secara berkala, baik dalam bentuk workshop, seminar, in service training, up grading, dan lain sebagainya.
Menurut Mukhtar (2010: 46-47), ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan, yaitu :
1) Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan.
Perkembangan
tersebut serng menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum.
Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus menerus
dengan keadaan nyata dilapangan. Hal tersebut berarti guru-guru harus
senantiasa berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya
pendidikan mendasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik.
2) Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus menerus dalam suatu organisasi.
Pengembangan
personel dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan
formal menjadi tanggungjawab lembaga yang bersangkutan melalui
penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan
pengembangan informal merupakan tanggunjawab pegawai sendiri dan
dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui
berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode
mengajar, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan
kegiatan supervisi pendidikan dilingkungan sekolah dilakukan oleh
kepala sekolah dan pengawas sekolah kepada guru tidak bersifat temporer
(tentatif) atau sesuai dengan tingkat etensitas kebutuhan dari pelaku
pendidikan, namun bersifat kontinyu, integral, holistik dengan dasar
“bantuan” yang diberikan kepada guru selaku pioner dalam pendidikan.
Oleh karena itu, kepala sekolah harus secara gigih mengupayakan pola
managemen pembelajaran efektif dengan meningkatkan kualitas belajar
peserta didik melalui program supervisi pendidikan sebagai implementasi
bentuk profesionalisme kepala sekolah sebagai supervisor.
Nilai
suatu supervisi terletak pada perkembangan dan perbaikan situasi beajar
mengajar yang direfleksikan pada perkembangan para peserta didik.
Perbaikan situasi belajar mengajar berhubungan erat dengan pengelolaan
kelas, ialah suatu usaha untuk (1) menciptakan, memperbaiki, dan
memelihara organisasi kelas agar para siswa dapat mengembangkan minat,
bakat dan kemampuannya secara maksimal; (2) menyeleksi fasilitas belajar
yang tepat dengan problem dan situasi kelas; (3) mengkoordinasi kemauan
siswa mencapai tujuan pendidikan, dan (4) meningkatkan moral kelas
(Mukhtar, 2010: 43).
0 comments:
Post a Comment